Pasal 171
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru pada pendidikan dasar;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru pada pendidikan dasar; c. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru pada pendidikan dasar; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru pada pendidikan dasar; e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembinaan guru pada pendidikan dasar; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat.
