Pasal 164
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Seksi Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir guru dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini. (2) Seksi Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang penilaian kinerja dan pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan masyarakat.
