Pasal 160
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Seksi Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, pemetaan, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang peningkatan kompetensi dan kualifikasi guru dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini. (2) Seksi Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, pemetaan, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang peningkatan
kompetensi dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan masyarakat.
