Pasal 158
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Subdirektorat Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan kompetensi dan kualifikasi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; b. penyusunan bahan pemetaan kompetensi dan kualifikasi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; c. penyusunan bahan peningkatan kompetensi dan kualifikasi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
d. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kompetensi dan kualifikasi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan kompetensi dan kualifikasi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; dan f. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang peningkatan kompetensi dan kualifikasi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
