PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 139
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; b. penyusunan bahan telaahan dan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan Direktorat Jenderal; c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal; dan d. pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal.
