PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 137
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi, rekonsiliasi, evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.
