PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 126
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; b. Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; c. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar; d. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus; dan e. Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan.
