PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 122
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, pengaturan penggunaan kendaraan, rumah negara, dan pengelolaan poliklinik di lingkungan Sekretariat Jenderal (2) Subbagian Pemeliharaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pemeliharaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal. (3) Subbagian Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan kearsipan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
