PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 120
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Bagian Rumah Tangga dan Kearsipan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan dalam di lingkungan Sekretariat Jenderal; b. pelaksanaan pemeliharaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan c. penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan kearsipan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
