Pasal 118
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Perencanaan Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pengadaan dan penyiapan bahan pembinaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Subbagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan fasilitasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta pengadaan barang dan jasa Biro. (3) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta pengelolaan sistem layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
