Pasal 116
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. penyiapan bahan pembinaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. penyusunan bahan fasilitasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; d. pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Biro; e. pengelolaan sistem layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
