PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 114
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Menteri dan Staf Ahli Menteri serta penyusunan bahan pembinaan dan pengelolaan persuratan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Sekretaris Jenderal serta kepegawaian dan ketatalaksanaan Biro. (3) Subbagian Protokol melakukan urusan keprotokolan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
