PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 112
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli Menteri; b. penyusunan bahan pembinaan dan pengelolaan persuratan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. pelaksanaan urusan persuratan di lingkungan Sekretariat Jenderal; d. pelaksanaan urusan kepegawaian dan ketatalaksanaan Biro; dan e. pelaksanaan urusan keprotokolan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
