PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 110
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Biro dan Staf Ahli Menteri, pengelolaan keuangan, dan urusan gaji dan belanja pegawai di lingkungan Biro serta tunjangan lainnya di lingkungan Sekretariat Jenderal. (2) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan barang milik negara, akuntansi, dan pelaporan Biro. (3) Subbagian Pendayagunaan dan Penghapusan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembinaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pendayagunaan dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
