PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 108
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Biro dan Staf Ahli Menteri; b. pelaksanaan pengelolaan keuangan; c. penatausahaan barang milik negara Biro; d. penyusunan bahan pembinaan pendayagunaan dan penghapusan barang milik negara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; e. pelaksanaan pendayagunaan dan penghapusan barang milik negara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendayagunaan dan penghapusan barang milik negara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan g. penyusunan laporan Biro.
