PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 93
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bagian Publikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan koordinasi dan publikasi di bidang pendidikan dan kebudayaan; b. pengumpulan dan pengolahan aspirasi masyarakat; c. penyusunan tanggapan terhadap aspirasi masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan d. pengelolaan perpustakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
