PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 89
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan koordinasi di bidang informasi pendidikan dan kebudayaan; b. pengumpulan dan pengolahan serta penyajian informasi di bidang pendidikan dan kebudayaan; c. pemberian layanan informasi di bidang pendidikan dan kebudayaan melalui laman dan media sosial; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaanBiro.
