Pasal 861
BAB 14 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. (2) Staf Ahli merupakan jabatan struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. (3) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Badan merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (4) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator. (5) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
