Pasal 86
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pengelolaan informasi, publikasi, dan hubungan antarlembaga; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang pendidikan dan kebudayaan; c. pelaksanaan publikasi di bidang pendidikan dan kebudayaan; d. pelaksanaan hubungan dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, dan media; e. pengelolaan perpustakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; f. pemberian layanan informasi di bidang pendidikan dan kebudayaan; g. koordinasi dan pelaksanaan layanan masyarakatdi bidang pendidikan dan kebudayaan; h. evaluasi dan penyusunan laporan pengelolaan informasi, publikasi, hubungan antarlembaga,dan layanan masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaanBiro.
