PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 853
BAB 13 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pemimpin satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing- masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta dengan instansi lain diluar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas masing- masing.
