PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 848
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
(1) Subbidang Apresiasi dan Penghargaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, fasilitasi dan pelaksanaan apresiasi,pemberian penghargaan, pemantauan dan evaluasi, dan laporan pelaksanaan apresiasi dan pemberian penghargaan di bidang perfilman. (2) Subbidang Pengarsipan Film mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengarsipan film, pemantauan dan evaluasi, dan laporan pelaksanaan pengarsipan film. (3) Subbidang Tenaga Perfilman mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan standardisasi, peningkatan kompetensi tenaga teknis, pemantauan dan evaluasi, dan laporan pelaksanaan pembinaan tenaga teknis di bidang perfilman.
