Pasal 846
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 845, Bidang Apresiasi dan Tenaga Perfilman menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang apresiasi, penghargaan, pengarsipan film, dan pembinaan tenaga teknis perfilman; b. penyusunan bahan fasilitasi dan pelaksanaan apresiasi di bidang perfilman; c. penyusunan bahan pemberian penghargaan di bidang perfilman; d. pelaksanaan pengarsipan perfilman; e. penyusunan bahan pelaksanaan pembinaan tenaga teknis di bidang perfilman; f. pemantauan dan evaluasipelaksanaan apresiasi, penghargaan, pengarsipan film, dan pembinaan tenaga teknis di bidang perfilman; dan g. penyusunan laporan pelaksanaan apresiasi, penghargaan, pengarsipan film, dan pembinaan tenaga teknis di bidang perfilman.
