PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 844
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
(1) Subbidang Perizinan Perfilman mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis dan pemberian izin kegiatan dan usaha perfilman. (2) Subbidang Fasilitasi Pengembangan Perfilman mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pengembangan perfilman. (3) Subbidang Pengendalian Perfilman mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pengendalian, pemantauan, dan evaluasikegiatan dan usaha perfilman.
