PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 842
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 841, Bidang Perizinan dan Pengendalian Perfilman menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang perizinan, fasilitasi pengembangan perfilman, dan pengendalian kegiatan dan usaha perfilman; b. penyusunan bahan pemberian izin kegiatan dan usaha perfilman; c. penyusunan bahan fasilitasi pengembangan perfilman; d. penyusunan bahan pengendalian kegiatan dan usaha perfilman; e. pemantauan dan evaluasipelaksanaan perizinan,fasilitasi pengembangan perfilman, dan pengendalian kegiatan dan usaha perfilman; dan f. penyusunan laporan pelaksanaan perizinan,fasilitasi pengembangan perfilman, dan pengendalian kegiatan dan usaha perfilman.
