Pasal 84
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Analisis Jabatan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan data jabatan, analisis jabatan, penyajian informasi jabatan,fasilitasi analisis jabatan, analisis beban kerja jabatan, penyusunan bahan penetapan jabatan fungsional, dan evaluasi pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta penyusunan kompetensi jabatan teknis pada pengelola pendidikan dan kebudayaan di daerah. (2) Subbagian Sistem dan Prosedur mempunyai tugas melakukan pengkajian, pengembangan, penyusunan bahan peta bisnis
proses,sistem dan prosedur kerja,pelayanan publik, dan evaluasi pelaksananaan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Biro serta pengadministrasian dan dokumentasi peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
