PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 835
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 834, Pusat Pengembangan Perfilmanmenyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan perfilman; b. pemberian izin kegiatan dan usaha perfilman; c. fasilitasi pengembangan perfilman; d. pengendalian kegiatan dan usaha perfilman; e. fasilitasi dan pelaksanaan apresiasi di bidang perfilman; f. pemberian penghargaan di bidang perfilman; g. pelaksanaan pengarsipan film; h. pembinaan tenaga teknis di bidang perfilman; dan i. pelaksanaan administrasi Pusat.
