Pasal 830
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 829, Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; b. penyusunan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; c. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; d. fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; e. penyusunan bahan pelaksanaan kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan pasca pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional; dan g. penyusunan laporan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional.
