PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 828
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
(1) Subbidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, penyusunan dan pengembangan
program, pemantauan danevaluasi pelaksanaandan pasca,dan laporanpelaksanaanprogram pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural. (2) Subbidang Pelaksanaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pelaksanaan, fasilitasi,serta kerja sama pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural.
