Pasal 826
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 825, Bidang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Struktural menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural; b. penyusunan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural; c. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural; d. fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural; e. penyusunan bahan pelaksanaan kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural; f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan pasca pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural; dan g. penyusunan laporan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural.
