Pasal 824
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
(1) Subbagian Perencanaan, Tata Laksana, dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran serta analisis dan penyempurnaan organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, penyusunan sistem dan prosedur kerja, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian dan fasilitasi bantuan hukum, kerja sama, perencanaan, pengadaan, mutasi, pengembangan, dan pemberhentian pegawai.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban keuangan dan penyusunan laporan Pusat serta pengembangan sistem informasi pendidikan dan pelatihan. (3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, barang milik negara, perpustakaan, keprotokolan, ketertiban, keamanan, kebersihan, keindahan di lingkungan Pusat.
