Pasal 82
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Ketatalaksanaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. penyusunan bahan dan pelaksanaan pembinaan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. pelaksanaan dan fasilitasi analisis jabatan serta analisis beban kerja; d. penyusunan bahan penetapan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; e. penyusunan kompetensi jabatan teknis pada unit pengelola pendidikan dan kebudayaan di daerah; f. penyusunan peta bisnis proses serta sistem dan prosedur kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; g. pengkajian, pembinaan, dan pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; h. evaluasi pelaksanaan pembinaan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; i. pengadministrasian dan pendokumentasian peraturan perundang- undangan; dan j. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaanBiro.
