PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 802
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 801, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan; b. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan; c. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; d. pengelolaan kepegawaian dan keuangan; e. pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan; f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan barang milik negara; dan g. pelaksanaan penyusunan laporan Pusat.
