PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 793
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
Bidang Pengembangan Jejaring mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan dan pengelolaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan.
