Pasal 790
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 789, Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Multimedia dan Web menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan; b. pengembangan sistem pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan; c. analisis, perancangan, dan produksi program pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan; d. aplikasi dan pengendalian program pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan; e. fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan; f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan; dan g. penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web untuk pendidikan dan kebudayaan.
