PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 788
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
(1) Subbidang Perancangan dan Produksi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, pengembangan sistem, analisis, perancangan, dan produksi program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan. (2) Subbidang Penyiaran dan Pengendalian mempunyai tugas melakukan penyiaran dan pengendalian program, fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan teknologi, serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film untuk pendidikan dan kebudayaan.
