Pasal 784
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
(1) Subbagian Perencanaan, Tata Laksana, dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran serta analisis dan penyempurnaan organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, penyusunan sistem dan prosedur kerja, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan kajian dan fasilitasi bantuan hukum, perencanaan, pengadaan, mutasi, pengembangan, pemberhentian pegawai dan penyusunan bahan pembinaan jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penerimaan, penyimpanan, pembayaran dan pertanggungjawaban keuangan serta penyusunan laporan Pusat.
(3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan urusan persuratan, kearsipan, barang milik negara,perpustakaan, keprotokolan, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusat serta kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan
