PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 782
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; b. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, dan perpustakaan; c. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; d. pengelolaan kepegawaian dan keuangan; e. pelaksanaan urusan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan dan kebudayaan; f. penyusunan bahan pembinaan jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran; g. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan barang milik negara; dan h. pelaksanaan penyusunan laporan Pusat.
