PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 775
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal774, Bidang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kriteria analisis dan mekanisme penilaian dan pelaporan pelaksanaan program nasional dan program unggulan Kementerian; b. pengumpulan data dan analisis kinerja program nasional dan program unggulan Kementerian; c. pemantauan dan evaluasi capaian kinerja program nasional dan program unggulan Kementerian; d. penyusunan laporan capaian kinerja program nasional dan program unggulan Kementerian; dan e. penyajian informasi capaian kinerja program nasional dan program unggulan Kementerian.
