PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 773
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal772, Bidang Pengelolaan Strategis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan isu dan masalah strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. penyusunan masukan dan tindak lanjut penyelesaian isu dan masalah strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan c. penyusunan laporan pengelolaan isu dan masalah strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
