PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 768
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 767, Pusat Analisis dan Sinkronisasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis dan sinkronisasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. pengelolaan isu dan masalah strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. pemantauan dan evaluasi target rencana kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; d. fasilitasi kegiatan Menteri; dan e. pelaksanaan administrasi Pusat.
