PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 763
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 762, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran penelitian dan pengembangan arkeologi; b. pelaksanaan urusan persuratandan kearsipan; c. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; d. pengelolaankepegawaiandan keuangan; e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaandan barang milik negara; dan f. pelaksanaan penyusunan laporan Pusat.
