Pasal 757
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 756, Pusat Penelitian Arkeologi Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan arkeologi; b. penyusunan program penelitian dan pengembangan arkeologi; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan arkeologi; d. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan arkeologi; e. pelaksanaan konservasi dan arkeometrihasil penelitian arkeologi; f. pelaksanaan kerja sama penelitiandan pengembanganarkeologi; g. pendayagunaan dan pelayanan data hasil penelitian arkeologi; h. pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan arkeologi; dan i. pelaksanaan administrasi Pusat.
