PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 753
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran penelitian dan pengembangan sistem dan metodologi penilaian pendidikan; b. pelaksanaan urusan persuratandan kearsipan; c. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; d. pengelolaan kepegawaian dan keuangan; e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaandan barang milik negara; dan f. pelaksanaan penyusunan laporan Pusat.
