Pasal 730
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 729, Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan kebijakan pendidikandan kebudayaan; b. penyusunan program penelitian dan pengembangan kebijakan pendidikan dan kebudayaan;
c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan pendidikan dan kebudayaan; d. pengelolaan jaringan dan pangkalan data penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan; e. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang pendidikandan kebudayaan; f. pemantauan, evaluasi, dan laporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan pendidikandan kebudayaan; dan g. pelaksanaan administrasi Pusat.
