PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 724
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan,kajian dan fasilitasi bantuan hukum di lingkungan Badan. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan analisis dan penyempurnaan organisasi, analisis jabatan danbeban kerja, dan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Badan. (3) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Badan serta urusan penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Peneliti dan Perekayasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
