PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 722
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721, Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang penelitian dan pengembangan; b. penyusunan bahan kajian dan fasilitasi bantuan hukum di bidang penelitian dan pengembangan; c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan; d. pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan Badan; dan e. pelaksanaan urusan penilaian angka kredit jabatan fungsional peneliti dan perekayasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
