PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 720
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Subbagian Verifikasi Anggaran mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi, pengujian, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pembukuan, dan pertanggungjawaban keuangan Badan. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi, evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan Badan.
