Pasal 72
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Peraturan Perundang-Undangan I mempunyai tugas melakukan penelaahan, pengkajian, penyusunanrancangan,penyusunan bahanpembinaan dan koordinasi penyusunan, harmonisasi, uji publik, fasilitasi, sosialisasi, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaanperaturan perundang- undangan bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, guru dan tenaga kependidikan. (2) Subbagian Peraturan Perundang-Undangan II mempunyai tugas melakukan penelaahan, pengkajian, penyusunan rancangan, penyusunan bahanpembinaan dan koordinasi penyusunan, harmonisasi, uji publik, fasilitasi, sosialisasi, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, pelayanan administrasi, penelitian dan pengembangan, teknologi informasi dan komunikasi, data dan statistik,dan pendidikan dan pelatihan pegawai. (3) Subbagian Peraturan Perundang-Undangan III mempunyai tugas melakukan penelaahan, pengkajian, penyusunan rancangan, penyusunan bahanpembinaan dan koordinasi penyusunan,
harmonisasi, uji publik, fasilitasi, sosialisasi, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang kebudayaan, bahasa, dan pengawasan.
