PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 718
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan; b. pelaksanaan urusan verifikasi anggaran di lingkungan Badan; c. pelaksanaan urusan perbendaharaan di lingkungan Badan; dan d. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Badan.
