PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 714
BAB 9 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 713, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi di bidang penelitian dan pengembangan; b. penyusunan bahan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan; c. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan; e. penyusunan bahan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengembangan; dan f. penyusunan laporan Badan.
